BACA dan LAWAN ... !!!

zwani.com
WEB JARINGAN
SELAMAT MEMBACA

Sabtu, 03 Juli 2010

Manajemen PT.Semen Kupang harus bayar hak-hak mantan karyawan

Kota Baru, KURSOR
Meskipun PT. Semen Kupang telah dinyatakan pailit atau bangkrut, namun hal itu bukan berarti pihak perusahaan melepaskan tanggungjawan terhadap para buruh atau karyawannya. Pihak manajemen perusahaan tetap harus diminta pertanggungjawabannya untuk menyelesaikan hak-hak dari para buruhnya yang sudah dua tahun tidak dibayarkan.

Mengenai hak-hak buruh PT.Semen Kupang, dimana dua tahun terakhir tidak diberikan kepada buruh, pihak perusahaan tetap diminta pertanggungjawaban”, kata pemerhati masalah ekonomi dari Yayasan Pikul NTT, Anitra Sontiar, yang dihubungi KURSOR, Selasa (11/5) untuk dimintai tanggapannya tentang apa yang mesti dilakukan pemerintah dalam merespon tuntutan mantan karyawan PT. Semen Kupang yang hak-haknya tidak pernah bisa dipenuhi oleh manajemen Perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, tidak dibayarkan hak-hak para mantan karyawan itu karena alasan bahwa perusahaan tersebut telah bangkrut, maka menurut dia, pemerintah bisa bersikap tegas meminta perusahaan untuk menjual aset-aset yang tersisa untuk membayar seluruh hak-hak buruh. Karena menurut perundangang-undangan jelas dia, jika perusahaan mengalami kebangkrutran maka hak-hak buruh harus diutamakan dulu walaupun itu dengan cara menjual aset.
“Jika perusahaan ini BUMN, pemerintah juga bisa diminta pertanggungjawaban untuk membayar seluruh hak-hak hak-hak buruh. Jadi didesak aja pemerintah untuk menjual aset untuk membayar hak-hak buruh”, ungkap dia.

Menjawab KURSOR bahwa bisa saja pemerintah mendesak manajemen perusahaan agar segera membayar hak-hak para mantan karyawan tersebut. Tetapi masalahnya, pemerintah provinsi hanya memiliki jumlah saham sebanyak 1,78 persen, oleh Anitra Sontiar dijelaskan bahwa memang bukan mudah untuk memperjuangkan hak-hak buruh karena posisinya lemah dan selalu “dikalahkan” dengan berbagai macam cara oleh pengusaha yang bersekongkol dengan Penguasa. Sehingga menurut dia, untuk menyelesaikan permasalah ini sudah tentu butuh energi dan militansi yang panjang.

Meski demikian dia berpendapat, para mantan karyawan PT. Semen Kupang tersebut jangan terjebak dengan urusan pemerintah memiliki saham berapa dan pengusaha saham berapa. Ada beberapa rasionalisasi kenapa kita harus mendesak pemerintah. Pertama, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin hak-hak warganya dan menjamin bahwa seluruh perundang-undangan dan peraturan di patuhi oleh semua pihak termasuk ketika Pengusaha PT Semen Padang yang sudah mengabaikan hak-hak karyawan sekalipun saham pemerintah tidak ada di perusahaan tersebut. Jadi sebaiknya kita jangan memasuki arena kepemilikan saham siapa.
Kedua, pemerintah memiliki saham sebesar 1, 78 %, berarti harusnya pemerintah juga ikut bertanggungjawab atas masalah ini semua, kecuali di tentukan lain dari perjanjian mereka. Tinggal bagaimana pemerintah dan pengusaha berunding pembagian kewajiban terhadap penyelesaian hak-hak karyawan.

Ketiga, jika perusahaan pailit, UU mewajibkan pengusaha harus meyelesaikan hak-hak buruh dan jika perlu menjual aset untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Yang menjadi soal pengusaha pada umumnya tidak akan rela untuk melakukan hal ini, dan pemerintah juga punya kepentingan untuk hak ini kita butuh “kegigihan” untuk memperjuangkan hak kita.

Keempat, jika perusahaan PT Semen Kupang sudah KSO kan ke PT. Sarana Agro Gemilang (SAG), ini memang tambah rumit, tambah pekerjaan, kita harus memastikan kontrak/isi perjanjian kerjasama itu siapa yang bertanggungjawab menyelesaikan hak-hak buruh. Apakah PT.Semen Kupang atau bisa saja kesepakatan mereka PT Sarana Agro Gemilang. Sementara akses kita terhadap informasi ini sulit, biasanya mereka yang bersepakat kerjasama itu tidak membuka hal ini terhadap buruh. Sementara pemerintah yang diharapkan bisa menegarai ini, tapi dia juga punya kepentingan karena memiliki saham di dalam walaupun kecil.

Dan bagaimana untuk memastikan itu, dia memberikan saran kecil yang mungkin bica dicoba, yaitu, menuntut uang pesangon/ hak-hak buruh kepada pemerintah dengan alasan bahwa pemerintah juga punya saham diperusahaan tersebut. Mudah-mudahan pemerintah tersentuh dan menjelaskan bahwa status perusahaan dan juga satrau KSO nya perusahaan PT.SAG. (Koran KURSOR, 11 Mei 2010-http://korankursor.wordpress.com/2010/05/11/).

TRASNLATE:


SHARE IT:

Twitter Facebook Delicious Google Delicious Stumbleupon Delicious Technorati Reddit GoogleBuzz Buzz Myspace Yahoo Favorites More